Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Terusan Nyunyai menangkap AN (32) warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ia ditangkap pada Kamis, 28 September 2023.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co pelaku ditangkap usai memperbaiki barang hasil curian di Kabupaten Tulangbawang Barat. Sementara pencurian itu dilakukan pelaku di rumah Endri Yanto (37) yang merupakan tetangganya pada Selasa (19/9) lalu.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji mengatakan pelaku mencuri sebuah mesin cuci, tabung gas 3 kilogram, tas, dan celana. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp2,7 juta.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku curat inisial AN yang sempat menservice mesin cuci hasil kejahatan di Kabupaten Tubaba,” kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 September 2023.
Tarmuji mengatakan bahwa modus yang dipakai pelaku yakni dengan menyatroni rumah korban saat keadaan kosong ditinggal pergi pemiliknya. Pelaku menggasak barang-barang yang ada di dapur.
Atas aksi pencurian tersebut, korban membuat laporan kepolisian dan petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar tiga minggu kemudian, petugas mengetahui keberadaan baranghasil curian berupa mesin cuci yang sedang di perbaiki di salah satu tempat servis elektronik di sekitar Tulangbawang Barat.
Setelah diselidiki, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di kediamanya tanpa perlawanan, di Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai pada Kamis, 28 September 2023.
“Pelaku kami dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan sebagaimana dimaksud pasal 363 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata Kapolsek.
Putri Purnama