Kotaagung (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tanggamus menggerebek gubuk di Dusun Kebun Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. Petugas turut menangkap tersangka Mahendra (44) yang dua kali mencuri ponsel.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, menjelaskan salah satu aksi tersangka dilakukan terhadap korban Muhammad Nurul Azmi (19).
Korban kehilangan ponselnya saat sedang tidur. Azmi baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Hal itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
“Korban sempat mencari handphone itu di konter-konter terdekat, tetapi tidak menemukannya,” kata Hendra, Jumat, 6 Oktober 2023.
Berdasarkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati ponsel korban di tangan seorang ibu rumah tangga inisial DR (41) di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.
Ponsel itu ternyata dibelinya seharga Rp800 ribu dari Mahendra. Untuk itu, anggotanya memburu tersangka dan menangkapnya yang sedang di dalam gubuk. “Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri di Sumberejo,” ujarnya.
Tersangka Mahendra saat ini tengah di tahan di Polres. Sementara penadah barang curian itu tidak ditahan karena memiliki anak balita.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan DR sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan