Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung, Selasa, 17 Oktober 2023.
Pemkot Bandar Lampung dan Bawaslu awalnya mengagendakan 12 ruas jalan protokol yang akan disisir. Akan tetapi pada pelaksanaannya hanya beberapa saja. “Kami menertibkan APK/APS yang tidak pada tempatnya, ke depan sesuai SE Wali Kota yang belum (ditertibkan) dan di dalam-dalam itu akan berkoordinasi dengan Panwascam masing-masing dan Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda.
“Tentu kami mendorong Perda dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, di masa-masa sosialisasi memang tidak diperbolehkan. Terkait penertiban ini kita mengimbau untuk tidak memasang APK,” sambungnya.
Namun pantauan Lampost.co, dalam pelaksanaan penertiban tidak semua APK/APS yang membentang di ruas jalan protokol ditertibkan.
Apriliwanda mengaku untuk APK/APS yang terlewat akan ditertibkan oleh petugas terkait di tingkat kecamatan. “Itu kami akan berkoordinasi dengan kecamatan karena tidak kami lakukan hari ini saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizky Erwandi menyebut penertiban itu untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang masyarakat dan ketertiban umum. “Dan ini kita continue nantinya. Ini kami sambil berjalan pelaksanaannya,” kata dia.
Ia meminta kepada para partai politik agar dapat memasang APK/APS sesuai pada tempatnya dan Perda maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023. “Kami tunggu untuk ambil alat peraganya tapi nggak dateng, kalau nggak ada yang dateng kami musnahkan,” kata dia.
Deni Zulniyadi