Pesawaran (Lampost.co) — Dua partai politik (Parpol) yang bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS), akan memanggil Bacaleg untuk mengklarifikasi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Ahmad Rico Julian mengatakan pihaknya telah memanggil Syamsu Rizal untuk mengklarifikasi terkait belum adanya surat pengunduran dirinya dari BUMD.
“Sebelum didaftarkan, memang yang bersangkutan mengakui kalau dia bekerja disalah satu BUMD, dan dia siap untuk mengundurkan diri dari BUMD tersebut untuk memenuhi persyaratan pencalonan ini,” ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.
Dirinya mengatakan, kalaupun saat ini ada temuan dari Bawaslu terkait tidak adanya surat pengunduran diri, pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Saat ini kita serahkan semuanya ke Bawaslu dan KPU, kalau toh memang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, tentunya kita menerima apabila namanya dicoret dari DCT,” ujar dia.
“Namun pada dasarnya, meskipun dari Dapil 6 nama Syamsu Rizal itu dicoret, kami yakin partai Gerindra masih dapat memperoleh dua kursi di dapil tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra mengatakan, pencalonan Sayuti sebagai anggota dewan telah sesuai dengan PKPU yang berlaku.
“Saya rasa tidak ada masalah ya, kita mencalonkan Bacaleg itu sesuai dengan peraturan yang ada, kita juga sudah klarifikasi kepada pihak Bawaslu dan KPU,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan,pihaknya menemukan ada dua nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk di masukan ke dalam DCT, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.
“Pertama atas nama SI dari partai Demokrat yang diduga merupakan mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan ancaman 5 tahun. Namun belum melewati jangka 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya,Senin 16 Oktober 2023.
“Lalu satu nama lagi SR dari Partai Gerindra, yang diduga merupakan pegawai BUMD, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri,” ujar dia.
Nurjanah