Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Karantina Indonesia Provinsi Lampung mencatat terdapat 14.886 ekor burung disita dari kasus penyelundupan di Lampung selama Januari hingga September 2023. Jumlah itu menurun dari jumlah pada 2022 terdapat 22.297 ekor dan 2021 mencapai 15.896 ekor.
Tingginya peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Lampung karena letak geografisnya sebagai gerbang Pulau Sumatra. Posisi itu menjadi pintu utama keluar masuk peredaran segala jenis komoditas dan orang, serta satwa liar dilindungi.
Selain jalur konvensional, lalu lintas juga kini makin luas seiring adanya media sosial. Sehingga, penyelundupan TSL tidak hanya dari burung, tetapi juga terdapat jenis satwa lain, seperti orang utan, monyet, dan musang.
“Dari kasus yang diungkap itu telah diproses secara hukum hingga tahap P21,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, saat Focus Group Discussion, di Hotel Emersia, Selasa, 17 Oktober 2023.
Badan Karantina yang menjadi garda terdepan pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) mempunyai peran strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan.
“Dengan semakin berkembangnya modus penyelundupan TSL, tentu sangat dibutuhkan strategi yang efektif dalam pengawasan bersama, baik instansi pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Penanganan penyelundupan diakui menemui berbagai kendala, seperti penanganan satwa pasca penahanan. Hal itu dibutuhkan lokasi penahanan yang representative sesuai kaidah animal welfare.
Namun, penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran TSL memiliki banyak tantangan. Tingginya lalulintas orang dan barang di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pelabuhan penyeberangan tersibuk sangat butuh strategi jitu dalam efektifitas pengawasan.
Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, mengatakan perdagangan ilegal satwa liar (PISL) dapat mengancam keanekaragaman hayati sehingga berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, yaitu penularan penyakit yang berasal dari satwa.
“Untuk mencegah peredaran TSL yang makin meningkat perlu upaya penanggulangan yang melibatkan para pihak,” katanya.
Effran Kurniawan