Panaragan (Lampost.co) — Kebakaran lahan meningkat tajam selama dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Salah satu faktor penyebabnya adalah kelalaian manusia.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Tulangbawang Barat Apriansyah mengatakan, terjadi peningkatan signifikan kasus kebakaran selama tahun ini.
Berdasarkan catatannya, terdapat 62 kasus kebakaran sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2023. Jumlah itu meningkat drastis jika dibandingkan dengan 2021 yang hanya terdapat 11 kasus kebakaran rumah dan tujuh kasus kebakaran rumah pada 2022.
“Selama kemarau yang terparah di Oktober ini, kasusnya naik signifikan. Untuk di bulan ini saja sudah 26 kali kejadian 23 kasus kebakaran lahan, satu tempat usaha dan dua rumah,” kata Apriansyah, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dampak cuaca ekstrem yang melanda kian memperparah keadaan sehingga terjadi peningkatan signifikan kasus kebakaran, terutama lahan.
Dia mengatakan, dalam sehari setidaknya terdapat lebih dari satu kasus kebakaran. Bahkan, tidak jarang kasus itu terjadi bersamaan di lokasi berbeda. Hal itu membuat tim pemadam kewalahan, karena mesti menjangkau wilayah yang berjauhan.
“Sehari itu rata-rata mencapai tiga laporan bahkan lebih kejadian kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, dan Tumijajar. Terkadang tidak terlayani semua karena waktunya yang bersamaan,” ujar dia.
Dia menduga, meningkatnya kasus kebakaran disebabkan warga yang saat ini tengah gencar membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, penyebab kebakaran juga diduga dipicu ulah tangan jahil yang sengaja menyulut api.
“Faktornya human eror, karena rata-rata warga membuka lahan dengan cara dibakar ketika tidak bisa ditangani mereka hubungi Damkar. Ada juga kasus kebakaran yang sumber apinya tidak diketahui,” kata dia.
Saat ini terdapat empat armada mobil pemadam yang bersiaga dengan 70 personel. Tiga armada, kata dia, berada di wilayah ibu kota Tubaba, sedangkan satu unit bersiaga di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.
Dia mengaku, petugas pemadam kerap menemui kesulitan ketika hendak memadamkan api yang membakar lahan. Hal itu disebabkan lokasi yang berada di areal perkebunan dan akses jalan yang tidak memadai. “Ditambah lagi jarak tempat pengisian ulang air jauh, karena kami mengisi air dari Islamic Center Tubaba harus mondar mandir pengambilan air ketika habis,” kata dia.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya bersama aparat kepolisian setempat gencar memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, terdapat ancaman sanksi pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar jika masyarakat kedapatan sengaja membakar hutan dan lahan.
Deni Zulniyadi