Pringsewu (Lampost.co) — Seorang warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, ditangkap karena membantu pencurian 100 kilogram padi di pabrik pengolahan gabah.
Tersangka inisial SO (45) berperan dalam memfasilitasi rekannya sebagai pelaku utama.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan tersangka mencuri dua karung berisi 100 kilogram padi, pada Minggu 22 Oktober 2023, sekira pukul 05.30 WIB.
“Akibat pencurian itu, Samino (60), warga Pekon Waluyojati, sebagai pemilik pabrik mengalami kerugian Rp750 ribu,” ujar Rohmadi kepada Lampost.co, Selasa, 24 Oktober 2023.
Tersangka berperan membantu pelaku utama berinisial H, yang masih dalam proses pengejaran. Tersangka SO menyiapkan motornya untuk melancarkan beberapa aksi di beberapa tempat. Sebab, tersangka SO beberapa kali melakukan pencurian.
“Selain itu, tersangka SO juga menyiapkan rumahnya untuk menyimpan barang curian dan menerima bagian hasil penjualan barang curian,” ujarnya.
Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor dan dua karung padi.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Effran Kurniawan