Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung mencatat ada 48 laporan kekerasan terhadap anak selama 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan laporan itu terdiri dari 18 kekerasan fisik, 23 pemerkosaan, dan tujuh perbuatan cabul.
Dari laporan tersebut, terdapat 31 laporan yang menjalani persidangan dan vonis. Kemudian sisanya masih menjalani proses penyidikan.
19Menurutnya, banyak pelaku berasal dari orang dekat seperti keluarga, kerabat, dan kenalan. Kasus itu terjadi dengan faktor paling dominan dari ekonomi.
Ia mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anak dalam beraktifitas. Sehingga, jangan terlalu mempercayai anak kepada orang lain meski masih kalangan keluarga.
“Mudah-mudahan ke depan bisa menurun kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Tags
#kekerasanseksual #pelecehanseksual