Bandar Lampung (Lampost.co): Inspektorat Bandar Lampung mengklaim seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota sudah menyetorkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Inspektur Robi Suliska Sobri mengatakan, hal tersebut tercatat hingga hari terakhir pengumpulan pada 31 Maret lalu.
Ia menjelaskan, semua pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tercatat telah melaporkan harta kekayaannya. Menyampaikan LHKPN merupakan kewajiban kepada setiap pejabat negara.
Menurutnya, hal itu menjadi komitmen pemerintah untuk mendorong keterbukaan. Selain itu, dengan menyampaikan LHKPN maka turut mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Di Pemkot Bandar Lampung 100 persen pejabat sudah menyampaikan LHKPN,” ungkapnya, Senin, 3 April 2023.
Menurutnya, penyampaian LHKPN dilakukan seluruh jabatan tak terkecuali kepala sekolah dan BUMD. Hal tersebut berdasarkan Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN.
Robi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada semua pejabat untuk mengumpulkan LHKPN sejak awal tahun 2023. Hal itu juga didukung dengan surat edaran dari wali kota terkait kewajiban melaporkan harta kekayaan.
“Jadi kewajiban ini juga sudah kami ingatkan sejak awal jadwal, sehingga Alhamdulillah di akhir semua sudah setor LHKPN,” pungkasnya.
Adi Sunaryo