Kalianda (Lampost.co) – Sebanyak 169 wajib pajak telah mengajukan permohonan dalam program keringanan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda, Lampung Selatan. Kebijakan itu diberlakukan sejak 03 April 2023.
Berdasarkan data dari petugas Samsat Kalianda, hingga Kamis, 06 April 2023 siang, permohonan program keringanan pajak telah mencapai 169 pemohon. “Yang paling dominan sepeda motor,” ujar seorang petugas Samsat Kalianda.
Sementara itu, Kanit Regident Samsat Kalianda Ipda Dani Setiawan, menjelaskan program tersebut sedikit berbeda dengan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberi keringanan atau diskon pajak.
Untuk mobil dengan 1.500 cc keringanan pajaknya 70 persen, 1.500-2.000 cc keringanan pajak 60 persen dan lebih dari 2.000 cc pengurangan menjadi 50 persen. Sama seperti mobil, kendaraan roda dua (sepeda motor) kurang dari 150 cc mendapatkan diskon 70 persen, 150-200 cc diskon 60 persen dan motor lebih dari 200 cc pengurangan menjadi 50 persen.
Dia menyatakan, untuk besaran yang wajib dibayar oleh masyarakat pemohon pajak yakni hanya 5 tahun. Artinya, 2 tahun full 3 tahun mengalami pengurangan nilai pajak kendaraan bermotor. “Contohnya begini, kalau wajib pajak tidak membayar pajaknya selama 10 tahun, jadi yang pajak tahun 1-2 dibayar full, pajak tahun ke 3-4-5 mendapatkan keringanan yang harus dibayar sesuai cc kendaraan dan tahun berikutnya tidak dihitung,” kata dia.
Ia pun mengajak masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan momen tersebut, karena program terbatas, sejak 03 April — 30 September 2023.
“Harapan kami, seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program ini, agar saat berkendara merasa aman. Ini juga untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak,” kata dia.
Deni Zulniyadi