Pringsewu (Lampost.co)–Satres Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua pemuda atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu di Jalan Raya Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (13/10) malam.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan kedua pelaku yakni PRF (21) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan MS (23) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Saat diberhentikan dan digeledah oleh petugas, ditemukan narkotika jenis sabu 0,14 gram yang dikemas dalam plastik kecil. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut pesanan salah seorang rekannya.
“Keduanya pelaku ini diringkus di jalan saat mengantarkan sabu pesanan salah seorang rekannya pukul 23.00.WIB,” katanya saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Hasil pemeriksaan sementara, sabu 0,14 gram itu didapatkan pelaku dari seorang pemuda berinisial A, warga Kecamatan Gadingrejo. Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penangkapan, namun pelaku A tidak ada di kediamannya.
“Namun saat dilakukan proses penggeledahan, dari rumah terduga A, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu siap edar berikut peralatan hisapnya. Barang bukti ini temukan di dalam kamar dan diduga kuat milik terduga A,” kata Yudi.
Yudi mengatakan saat ini petugas trngah melakukan pengejaran terhadap pelaku A. Sementara kedua pelaku yang telah ditangkap, diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” kata dia.
Putri Purnama