Kalianda (Lampost.co)–Gabungan tim Tekab 308 Polsek Tanjungbintang, Polres Lamsel dan Polda Lampung berhasil menangkap residivis pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya yakni Gu (30) warga Desa Negara Batin dan AJ (21) warga Desa Jabung Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang berhasil ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin pada Sabtu malam, 14 Oktober 2023 mengatakan tersangka pada 20 September 2023 pukul 07.00 WIB melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik penyadap karet di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan.
“Malamnya tersangka keliling dari Wawasan sampai di Wonodadi jam 07.00 WIB pagi mencuri motor Supra milik penyadap karet. Tersangka merupakan residivis yang pernah masuk penjara di Jakarta dan pernah melakukan aksi di Bandar Lampung,” ujar Kompol Martono.
Berdasarkan laporan korban Giyanto (37) penyadap karet, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangkanya. Jumat, 13 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, Polres Lamsel dibackup Tekab 308 Polda Lampung melakukan penangkapan.
Menurutnya, dari keterangan Gunawan, anggotanya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk melakukan aksi dan bergeser mengamankan AJ. Sedangkan rekan tersangka yakni Dandi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.”Pasal yang kita sangkakan yakni 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Sri Agustina