Kotaagung (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan Kepala UPTD KPH Batutegi Tanggamus sebagai tersangka baru kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batutegi Tanggamus.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan surat keputusan nomor TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Namun, untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.
“Kita mendalami dalam kasus ini dan menemukan tersangka baru berinisial Q. Tersangka akan dipanggil pada 16 Oktober 2023.,” kata Yunardi, Minggu, 15 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang oknum anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan di Tanggamus berinisial BW. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, 17 Juli 2023.
“Tersangka Q berperan membantu BW memanipulasi laporan kegiatan penggunaan dana hibah. Baik laporan pelaksanaan penggunaan dan pertanggung jawaban dana hibah dari masing-masing kelompok tani hutan,” kata Yunardi.
Ia menambahkan, dana hibah seolah-olah telah diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) dan telah diterima sepenuhnya. Kemudian, dana tersebut juga seolah-olah telah digunakan untuk kegiatan para KTH. Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp518.913.440.
Tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E. Kemudian, pasal 11, junto pasal 18 ayat 1 huruf B, UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Ancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sri Agustina