Menggala (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap dua pengedar narkoba yang hendak transaksi, di kebun sekitar Kelurahan Menggala Selatan. Tersangka berinisial YI (46) dan MN (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang diringkus sedang membawa 3,61 gram sab-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan penangkapan dua pengedar sabu itu bermula dari informasi masyarakat kepada anggotanya. Informasi itu mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Menggala Selatan.
“Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berupaya kabur setelah melihat petugas,” kata Indik, kepada Lampost.co, Kamis, 23 November 2023.
Untuk itu, pihaknya menggeledah badan dan menemukan barang bukti narkoba yang dibungkus plastik hitam.
“Dari tangan para pengedar, kami menyita barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi 3,61 gram sabu, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam untuk menyembunyikan sabu,” ujar dia.
Atas praktik peredaran narkoba itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Effran Kurniawan