Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis tiga terdakwa korupsi di salah satu bank pemerintah Tanjungkarang divonis 4,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto, dinilai terbukti melakukan korupsi kegiatan BNI Griya 2007 yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,79 miliar.
Ketua Mejelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” kata Hendro, Senin, 6 November 2023.
Dalam kasus itu, terdakwa bersekongkol dengan seorang penyedia penjualan di bank tersebut, yaitu Muhammad Yazid (yang lebih dulu divonis).
Mereka menyalahgunakan kegiatan BNI Griya dengan mengajukan pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, tetapi menyalahi aturan.
“Meski pengajuan penuh kejanggalan dan tidak sesuai persyaratan, mereka tetap saja memproses permohonan itu dan mencairkan dana,” katanya.
Effran Kurniawan