Gunungsugih (Lampost.co) — Piter Joli Wijaya (48) pelaku penganiayaan yang rumahnya di bakar oleh masa di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, ternyata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Saudara Piter ini, setelah kami amanakan dan kami lakukan tes urine kepada yang bersangkutan, positif mengunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah,” kata Pjs Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Menurut dia, pelaku dalam pengaruh narkotika saat melakukan penganiayaan terhadap korban Talib Suseno (60) warga Sinar Jaya, Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng. “Saat ini sudah kami amankan di Mapolres,” kata dia.
Selain dijerat dengan Pasal 170 KUHp tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan, pelaku juga terancam dijerat Pasal 127 KUHp tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaku Piter Joli Wijaya merupakan pelaku penganiayaan terhadap Talin Suseno, Rabu, 18 Oktober 2023. Pelaku bersama rekan-rekanya menganiaya Talib lantaran dimintai bantuan oleh istri Talib. Istri Talib kesal karena harta yang sudah diberikan ke Talib tidak dapat kembali lagi.
Piter menjemput Talib dan dibawa ke rumahnya di Kecamatan Padang Ratu. Talib menolak untuk menuruti pemintaan Piter sehingga dianiaya bersama-sama.
Setelah melakukan penganiayaan itu, sekitar 300 massa mengeruduk rumah Piter, namun ia tidak ada di rumah. Masa yang kesal lalu membakar rumah Piter. Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Deni Zulniyadi