Bandar Lampung (Lampost.co) —Nasib sial menimpah SG (19) warga Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Niat hati ingin mendapatkan uang dari menjual ponsel curian, SG malah COD dengan polisi.
Kapolaek Kemiling, Ipda Agus Heryanto mengungkapkan, ponsel yang hendak dijual merupakan hasil mencuri dari Deni, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sukses, Langkapura.
Aksi pencurian dilakukan pada 19 Oktober lalu, pelaku berhasil mencuri 3 unitponsek. Aksi tersebut dilakukan oleh rekan SG, yang saat ini berstatus DPO.
“SG menerima handphone curian tersebut dari IM sekarang masih DPO untuk dijualkan,” ungkapnya, Selasa, 24 Oktober 2023.
Setelah menerima barang curian dari IM, SG menjualnya lewat Facebook. Kemudian, Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan bertemu untuk melakukan transaksi pada Sabtu malam, 21 Oktober lalu.
Pertemuan dilakukan di depan Gang Sukses tidak jauh dari tempat tinggal SG. Saat bertemu, petugas mencocokkan IMEI dengan yang tertera di kotak handphone milik korban.
“SG menjual handphone tersebut melalui market place Facebook seharga Rp1,5 juta,” kata dia.
Saat ini SG sudah ditahan Polsek Kemiling beserta barang bukti handphone merk Oppo yang hendak dijual. Sementara rekannya, IM, yang berperan melakukan eksekusi masih dalam pengejaran.