Pringsewu (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, kembali ditangkap dalam setelah baru empat hari bebas dari penjara.
Tersangka inisial EL (20) kembali mendekam dalam jeruji besi karena mencuri motor di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, milik Seto Wijaya (24), warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Tersangka dibekuk saat melintas di sekitar Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin, 13 Maret 2023.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Anwar Mayer Siregar, mengatakan tersangka berstatus residivis mencuri motor bersama rekannya berisinial S. Sementara, temannya tersebut juga telah ditangkap dan sedang menjalani proses penyidikan dalam kasus berbeda.
“Tersangka menjual motor curian itu kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan seharga Rp3 juta. Dari hasil itu, pelaku EL mendapatkan bagian Rp1,5 juta dan uangnya dihabiskan untuk bersenang-senang,” ujarnya.
Menurut dia, tersangka tercacat dua kali mencuri motor, yaitu di Gisting, Tanggamus dan Gadingrejo, Pringsewu.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang dan membeli baju,” kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka EL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.