Panaragan (Lampost.co)–Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat meringkus tujuh pemuda atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Para pemuda itu membawa ganja seberat 46,12 gram saat nonton konser musik Shaggy Dog di Pulungkencana.
Kasat Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yofi Haryadi mengatakan ketujuh pelaku yang diamankan yakni BK (25) warga Kampung Tritunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, AS (25), JFP (21), ARS (23), BP (19), dan WS (26) warga Tiyuh Setiabumi, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat, serta YW (28) warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Pertama petugas menangkap enam pelaku di sebuah Lapo Tuak yang terletak di Tiyuh Setiabumi, Kecamatan Gunungterang, Selasa (12/9/2023) pukul 21.30 WIB. Kemudian melakukan pengembangan berhasil menangkap YW pengedar ganja di Jalan Poros Tiyuh Margaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (13/9/2023),” ujarnya kepada Lampost.co pada Kamis, 14 September 2023.
Yopi menyatakan, ketujuh pelaku memiliki peranan masing-masing, mulai dari pengedar, pemakai hingga kurir. Saat ditangkap di Lapo Tuak, ada barang bukti 5,21 gram daun ganja kering di dalam kotak rokok Merek Dji Pek Lak 286, mereka tengah menghisap ganja disana.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap seluruh pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti daun ganja kering 40,91 gram yang sempat dibuang pelaku di bawah tempat duduknya. Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, ganja kering itu didapatkan dari YW warga Lampung Tengah.
Selanjutnya petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YW di Lampung Tengah. Saat ditangkap, petugas turut menyita barang bukti dua bungkus ganja kering masing-masing seberat 50 gram dan 12,03 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 111,12 gram daun ganja kering dari ketujuh pelaku,” kata Yofi.
Baca juga : Terduga Residivis Narkoba Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu 18 Gram Disita
Yofi mengatakan saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti dibawa ke di Mapolres Tulangbawang Barat untuk melakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” kata dia.
Putri Purnama