Liwa (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat menangkap RS (24), warga Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, karena kedapatan membawa narkoba yang disimpan di saku celananya.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan RS ditangkap saat terjaring pateroli petugas pada Senin, 3 Juli 2023 malam.
“Malam itu di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit petugas sedang melakukan patroli dan melihat seseorang yang melakukan gerakan mencurigakan di lokasi tersebut,” katanya kepada Lampost.co saat dihubungi. Selasa, 4 Juli 2023.
Petugas mendekati dan menginterogasi RS serta melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku pakaian yang dikenakan oleh RS.
“RS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan,” kata Jhoni.
RS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar dia.