Gresik (Lampost.co) – Ketua rukun warga (RW) di Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap atas kasus penganiayaan tetangganya hingga tewas. Bonadi, (44), menganiaya korban Mujiono, (40) yang tertangkap tangan mencuri kunyit milik tersangka.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, menjelaskan insiden itu terjadi di belakang rumah tersangka. Saat itu, tersangka menegur korban yang mencuri kunyit di kebun miliknya sehingga menimbulkan cekcok di antara keduanya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban mengancam dengan celurit ke anak kandungnya saat ditegur,” kata Erika, dikutip dari Medcom, Selasa, 4 Juli 2023.
Hal itu membuat tersangka secara spontan mengambil balok kayu dan memukulnya tepat di bagian belakang kepala korban.
Korban sempat dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke RSUD Ibna Sina, Gresik. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah tiga hari perawatan.
Untuk itu, jenazah korban telah dimakamkan. Namun, pihak keluarga yang tidak terima membongkar makam korban untuk autopsi kembali. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka sedalam 6 cm di bagian kepala.
Khilaf Bercampur Sakit Hati
Sementara itu, Bonadi mengaku khilaf dan sakit hati karena korban mencuri kunyit di kebunnya. “Yang dicuri itu kunir, gak banyak. Sebenarnya saya tegur, itu punya siapa kok dicuri,” kata dia
Namun, korban tidak terima hingga mengambil surat tanah yang ditanami kunyit. Padahal, tanah itu sudah dibeli tersangka.
“Kemudian dia balik bawa celurit mengancam anak saya. Makanya saya pukul pakai balok kayu kepalanya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Gresik. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.