Gunungsugih (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah belum menemukan pelanggaran di hari pertama masa kampanye, pada tahapan Pemilu, yang berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Pelanggaran pada masa kampanye yang dilakukan peserta pemilu dapat berimbas pada larangan berkampanye.
Meski demikian dari sisi pengawasan, Bawaslu setempat telah melakulan pencegahan terjadinya pelanggaran, salah satunya dengan terus memberikan imbauan.
“Sejauh ini blm ada informasi terkait adanya pelanggaran. Kita terus memberikan himbau ke KPU dan Partai Politik untuk mematuhi aturan kampanye sesuai PKPU Nomo 15 Tahun 2023,” kata Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, Selasa, 28 November 2023.
Sejumlah aktifitas peserta pemilu yang rentan akan pelanggaran bakal menjadi fokus jajaran Bawaslu hingga Panwascam dalam upaya pengawasan terlebih yang tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye . Tentunya setiap pelanggaran bakal ada penerapa sangsinya.
“Pelanggaran yang rentan terjadi dan kami terus awasi berkaitan dengan pertemuan yang tidak ber STTP, kampanye berupa iklan dimedia elektronik dan cetak, kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU akan kita awasi,” jelasnya.
Para peserta pemilu, dihariskan menyampaikan pemeberitahuan kepada Bawaslu dan KPU dalam pelaksanaan kampanye. Jika tidak maka akan ada sangsi, mulai dari pembubaran hingga larangan kampanye.
“Kampanye yang tidak ber STTP bisa diberhentikan. Pelanggaran administrasi bisa sampai dilarang berkampanye,” ujarnya.
Atika Oktaria