Mesuji (Lampost.co) — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mesuji mengawasi ketat kampanye yang memanfaatkan media sosial.
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, menjelaskan pelaksanaan kampanye partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden, harus mendaftarkan akun resmi media sosial ke KPU Mesuji.
“Segera daftarkan dan tembuskan ke Bawaslu. Pendaftaran media sosial sebagai sarana kampanye paling lambat 25 November,” kata Deden, Senin, 27 November 2023.
Akun yang didaftarkan ke KPU maksimal 20 akun per jenis media sosial. “Kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, atau selama 75 hari. Kami akan awasi selalu pergerakan di media sosial,” ujarnya.
Hal itu sesuai PKPU 20 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Jika akun medsos tidak didaftarkan akan dinilai ilegal sehingga bisa ditindak langsung oleh Bawaslu, Kominfo, dan kepolisian.
Selain itu, KPU Provinsi juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/kota terkait tempat resmi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg dan capres.
Effran Kurniawan