Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, selama bulan Ramadan melaksanakan pengawasan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap dua sasaran yaitu, intensifikasi pengawasan sarana peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, pembuat/penjual parsel) kemudian pengawasan jajanan berbuka puasa/takjil.
“Fokus pengawasan di sarana peredaran pangan yakni produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan produk rusak (kemasan penyok, wadah berkarat, dan lain-lain). Fokus pengawasan jajanan berbuka puasa/takjil yakni identifikasi kandungan bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan olahan seperti Rhodamin-B, Methanil Yellow, Boraks, dan Formalin,” ujar Zamroni, Senin, 17 April 2023.
Intensifikasi pengawasan pangan di Provinsi Lampung per 13 April 2023 hingga saat ini adalah sejumlah 38 sarana, dengan hasil 29 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 9 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Temuan pada sarana yang TMK yakni adanya produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar (TIE) sebanyak 14 (empat belas) item, pangan kedaluwarsa sebanyak 5 (lima) item dengan total 228 pcs senilai Rp9.569.100.
Zamroni menjelaskan, dibandingkan intensifikasi pangan pada tahun sebelumnya, terjadi penurunan jumlah sarana yang TMK serta jumlah temuan produk pangan olahan yang TMK di Provinsi Lampung.
Pada 2022 intensifikasi pengawasan pangan dilakukan terhadap 55 sarana distribusi di kabupaten/kota dengan hasil 45 sarana MK, dan 10 sarana TMK.
Temuan pada sarana yang TMK yakni adanya produk pangan olahan yang tidak memiliki izin edar (TIE) sebanyak 18 (delapan belas) item dengan total 605 pcs senilai Rp32.941.000
Kemudian pengawasan jajanan berbuka puasa pada tahun 2023 di Provinsi Lampung dilakukan pada 22 titik sampling, yakni jajanan berbuka puasa / takjil di seputar Jl. Dr.Susilo, Lapangan Enggal (2 titik), Pasar Way Halim (2 titik), Kemiling, Dekranasda, Kedaton, Rajabasa, Pasar Panjang dan Sukarame, Pasar Natar Lampung Selatan, Pasar Jatimulyo Lampung Selatan.
Lalu lapangan Samber Metro, Pasar Hanura Pesawaran, Pasar Pringsewu, Pringombo Pringsewu, Pasar Candimas Kotabumi Lampung Utara, Pasar Pagi Kotabumi Lampung Utara, Masjid Istiqlal Bandar Jaya Lampung Tengah, Pasar Tradisional Bandar Jaya Lampung Tengah, dan Pasar Gedong Tataan Pesawaran.
“Jumlah sampel yang diuji sebanyak 410 sampel dengan hasil seluruhnya Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, pada tahun 2022, pengawasan jajanan berbuka puasa di Kota Bandar Lampung dilakukan pada 28 titik sampling. Jumlah sampel yang diuji sebanyak 603 sampel. Hasil pengujian jajanan puasa pada tahun 2022 sebanyak 602 MS dan 1 item TMS terhadap pewarna Rhodamin B pada produk Apem, ditemukan di wilayah Kota Metro,” kata dia.
Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
“Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” ujarnya.
Deni Zulniyadi