Sukadana (Lampost.co) — Seorang anggota Polres Lampung Timur diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor.
Diketahui Bripka RK menerima hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Sebelumnya Bripka RK bertugas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar usai melakukan Upacara PTDH di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin, 23 Oktober 2023. “Upacara tersebut tanpa dihadiri oleh Bripka RK atau secara in absensia,” ujar AKBP Rizal.
Pihaknya menjelaskan, Bripka RK menerima punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. “Sanksi PTDH terhadap Bripka RK tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023,” sebutnya.
AKBP Rizal berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Menurutnya, personel kepolisian dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan profesional. Hal ini dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di masyarakat.
“Siapa pun personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Ricky Marly