Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak delapan narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung dapat menghirup udara segar karena mendapat remisi Idulfitri 1444 Hijriah. Mereka sebelumnya telah diusulkan dapat Remisi Khusus (RK) II (dapat langsung bebas).
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Bandar Lampung Yusuf Prio mengatakan, dari sekitar 1.100 tahanan, 390 napi diusulkan mendapat remisi Idulfitri 1444 Hijriah. “Kasus narkotika 151 orang, kasus kriminal umum 239 orang,” kata dia, Senin, 17 April 2023.
Kasus kriminal umum seperti penadahan 6, pencurian 107, perlindungan anak 20, perjudian 3, kehutanan 6, penipuan penggelapan 30, penganiayaan 13, ITE 7, tipikor 7 dan lainnya 40 orang. “Dari 390 orang, delapan orang diusulkan RK II (dapat langsung bebas),” kata dia.
Sebelumnya, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. “Syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yaitu substantif seperti berkelakuan baik, selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan,” kata dia.
Deni Zulniyad