Mesuji (Lampost.co): Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji bakal menyurati Dinas Pendidikan Tulangbawang terkait sekolah dasar (SD) swasta yang dibangun terletak di Dusun Kuala Sidang.
Kepala Dinas Pendidikan Mesuji, Andi S Nugraha mengatakan, jika surat dibuat mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Tulangbawang dengan Mesuji.
“Karena selama ini, SD tersebut masih menginduk ke SD Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Peserta didik di SD Swasta Kuala Sidang juga tercatat di Dapodik Mesuji,” kata dia.
Menurutnya secara administrasi wilayah Dusun Kuala Mesuji dan Teluk Gedung termasuk didalamnya ada SD Swasta Kuala Sidang masuk ke dalam wilayah administrasi Tulangbawang. Maka seluruh aktivitas Program Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan di SD Swasta Kuala Sidang tersebut menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang bukan Kabupaten Mesuji.
Andi berharap, Kabupaten Tulangbawang segera memberikan elayanan di SD Swasta Kuala Sidang dan segera memindahkan segala bentuk adminstrasi sekolah tersebut yang masih terpaut ke dalam Pemkab Mesuji.
“Proses perpindahan administrasi ini tentu tidak tidak ada kaitannya dengan dana BOS, karena itu kewenangan pusat. Jika sekolah bisa menyampaikan laporan tentang penggunaan dana BOS sebelumnya, BOS bisa cair seperti biasa,” ujar Andi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2019 tentang batas Daerah Antara Tulangbawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Dusun Kuala Sidang berada di wilayah Kabupaten Tulangbawang. Sedangkan peserta didik di sekolah tersebut masih tercatat di Dapodik Mesuji.
Adi Sunaryo