Panaragan (Lampost.co): Sebanyak 86 pejabat di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) telah selesai menyetorkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPK sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Sudah 100 persen pejabat di Tubaba menyetorkan LHKPN 2022,” ujar Inspektur Tubaba, Prana Putra, kepada Lampost.co, Senin 10 April 2023.
Prana menjelaskan 86 wajib LHKPN tersebut terdiri Pj bupati, sekretaris kabupaten, pejabat eselon II, pejabat eselon III pada sekretariat daerah, sekretariat dewan, dinas kesehatan, pendidikan PUPR, dan Inspektorat.
Kemudian, Fungsional Pengawas Madya, Fungsional UK PBJ, bendahara pengeluaran Dinas PU PR, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. “Jadi selain pejabat eksekutif, 30 anggota dewan juga masuk daftar wajib LHKPN dan semua sudah selesai melaporkan,” ujarnya.
Prana mengatakan, kepatuhan pejabat Tubaba menyerahkan LHKPN 2022 tersebut tercatat dilakukan sebelum 31 Maret 2023. “Menyampaikan LHKPN merupakan kewajiban kepada setiap pejabat negara. Menurutnya, hal itu menjadi komitmen pemerintah untuk mendorong keterbukaan,” kata dia.
Selain itu, dengan menyampaikan LHKPN, maka turut mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi. “Ibu Pj bupati juga tegas terkait LHKPN ini, semua harus tepat waktu,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada semua pejabat untuk mengumpulkan LHKPN sejak awal tahun 2023. Hal itu juga didukung dengan surat edaran dari pj bupati terkait kewajiban melaporkan harta kekayaan.
“Kami dari Inspektorat selalu menghimbau pejabat agar LHKPN ini dilakukan tepat waktu. Alhamdulillah, setiap tahun tidak ada wajib lapor yang molor menyerahkan LHKPN sesuai batas ditetapkan,” ujarnya.
Adi Sunaryo