Liwa (Lampost.co) — Tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan tambahan penghasilan sebesar 50 persen seluruh ASN Pemkab Lampung Barat, mulai dibayarkan besok, Selasa, 11 April 2023.
“Mulai besok tunjangan hari raya dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai sebesar 50 persen diupayakan mulai dibayarkan,” kata Kepala BPKD Lambar, Okmal, Senin, 10 April 2023.
Pembayaran THR dan tunjangan tambahan penghasilan sebesar 50 peren dialokasikan dari APBD sebesar Rp19 miliar lebih. Hal itu berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
10 April
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lamsel dan Pemkot Bandar Lampung menyalurkan THR kepada pegawai mulai Senin, 10 April 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin mengatakan THR disalurkan kepada Apartur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS).
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Mu Nur Ramdhan, menjelaskan pemerintah menyiapkan Rp95 miliar untuk THR dan tukin.
THR pegawai akan dibayar penuh dengan anggaran Rp50 miliar. Namun, untuk pencairan tukin, pemerintah hanya akan memberikan 50 persen. Pemberian THR hanya untuk pegawai yang berstatus PNS, sementara untuk tenaga kontrak tidak.
Deni Zulniyadi