Kalianda (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan belum mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Pasalnya, pemerintah dan dewan pengupahan belum melaksanakan rapat pembahasan.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Noviana Susanti, menjelaskan pihaknya bersama dewan pengupahan akan rapat pembahasan UMK rencananya pada Senin, 20 November 2023.
“Kami akan mengajukan usulan besaran UMK 2024 untuk bisa ditetapkan,” ujar Novi, Minggu, 19 November 2023.
Untuk diketahui, UMK Lampung Selatan 2023 berada di nilai Rp2.861.097,36 yang naik dari 2022 Rp2.659.506. Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2024 diperkirakan akan naik sekitar 4 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, mengatakan kenaikan UMP masih dalam pembahasan bersama dewan pengupahan provinsi. Namun, melihat perkembangan dan kondisi perekonomian saat ini, terdapat potensi kenaikan sekitar antara 3% dan 4%.
Penetapan UMP itu akan diputuskan pada 21 November 2023. Sedangkan UMK pada 30 November 2023. Penetapan upah mengacu pada PP 51 2023 sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan.
Hal itu melihat parameter aspek makro ekonomi dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan aspek makro ekonomi melihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, pihaknya memberikan edukasi kepada serikat pekerja dan buruh agar lebih memperhatikan struktur dan skala upah kepada pekerjanya.
Effran Kurniawan