Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung segera meminta pendapat ke sejumlah fraksi terkait wacana usulan calon penjabat (Pj.) Gubernur Lampung yang akan habis pada Desember 2023.
Wakil Ketua III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, diperkirakan pada pertengahan November 2023, komunikasi ke fraksi segera dilakukan. “Segera meminta pendapat baik secara lisan ataupun tertulis,” ujar Yozi, Senin, 6 November 2023.
Hingga saat ini surat pemberitahuan dari Kemendagri untuk membahas usulan Pj. Gubernur belum masuk ke DPRD Lampung.
Tapi menurut Yozi, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, DPRD secara langsung mengetahui apa saja yang akan dilakukan dalam proses pengusulan calon Pj. Gubernur.
Menurut Yozi dalam pasal 4 ayat (2) Permendagri disebutkan, DPRD melalui Ketua DPRD Lampung dapat mengusulkan tiga orang calon Pj. Gubernur.
32″Meski di Permendagri itu melalui Ketua DPRD, tapi lembaga ini sifatnya kolektif kolegial, jadi ya tetap nanti meminta masukan dari fraksi,” katanya.
Selain itu, dalam pasal 3 Permendagri disebutkan syarat sosok yang diusulkan harus merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Gubernur.
Saat ini menurut Yozi, pejabat yang menduduki JPT Madya eselon I di Lampung dan masih aktif hanyalah Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto. “Jadi bisa saja diusulkan Sekda, atau pejabat di pusat yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Ricky Marly