Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua kasus dua oknum Polisi yang menjadi otak pencurian mobil brio di Mal Bumi Kedaton (MBK), Kamis, 23 November 2023.
Dua oknum Polisi tersebut yakni Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono berangkat Bribda. Kasie Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan pihaknya menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polresta Bandar Lampung.
Dalam perkara itu kedua tersangka dikenakan Pasal 353 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti diatas, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Ia melanjutkan berawal pada hari, Minggu 20 Agustus 2023, di lantai I Parkiran Mall Boemi Kedaton para tersangka mengambil satu unit mobil merk Honda BRIO warna Merah, dengan nomor Polisi BE 1682 GG tanpa seizin korban.
“Modus yang dilakukan adalah Tersangka FW pada sekira Juli 2023 mendupilkat kunci kontak mobil dan memasang GPS pada mobil milik Korban, yang kemudian pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 para Tersangka melakukan aksi-nya,” katanya.
Mereka melakukan aksinya dengan datang ke parkiran Mall Boemi Kedaton dan menggunakan kunci yang telah di dupikasi untuk masuk ke dalam mobil tersebut.
Dan tersangka menemukan karcis parkir mobil yang terletak di dashboard mobil korban untuk keluar dari areal parkir Mall Boemi Kedaton.
“Bahwa kerugian yang dialami korban adalah berupa satu unit mobil merk Honda BRIO warna Merah dengan harga Seratus Lima Puluh Juta rupiah,” katanya.
Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) CS dan FW dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari terhitung sejak 23 November 2023 s.d 12 Desember 2023.
Atika Oktaria