Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3.103.631 untuk tahun 2024. Kenaikan yang hanya menyentuh 3,75% dari upah tahun 2023 itu menuai beragam komentar dari mahasiswa.
Meski mahasiswa memberikan respon baik terhadap kenaikan UMK tersebut, ada juga yang berharap Pemkot Bandar Lampung bisa menambah lagi persentase kenaikannya.
Seperti yang disampaikan Presiden Keluarga Mahasiswa (KM) Itera, Erza Referenza. Menurutnya upaya baik pemerintah harus diapresiasi, apalagi jika persentase kenaikan UMK bisa ditingkatkan lagi oleh pemerintah.
Namun mahasiswa semester tujuh itu berharap langkah strategis pemerintah itu tidak hanya dilakukan saat menjelang Pemilu saja. Sebab ia menilai bahwa menjelang Pemilu, banyak dari kebijakan pemerintah yang mulai mementingkan komponen atau kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, ia menyarankan agar peningkatan UMK ini juga diikuti dengan adanya penyediaan lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka pengangguran.
“Banyaknya pemuda yang sudah lulus akan jadi pengangguran jika lapangan pekerjaan tidak sejalan dengan bonus demografi. Indonesia Emas 2045 ini merupakan tujuan kita bersama dalam mewujudkan Indonesia maju bagi kesejahteraan masyarakat indonesia,” kata Erza kepada Lampost.co saat dimintai pendapat pada Kamis, 23 November 2023.
Tanggapan positif juga datang dari Andre Gunawan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung. Menurutnya kenaikan UMK akan berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
Andre yang merupakan mahasiswa semester tujuh itu menilai bahwa kenaikan UMK juga akan meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok yang kian mengalami lonjakan.
“Walaupun mungkin ke depan perlu dipertimbangkan lagi untuk kenaikan UMK yang lebih besar mengingat harga bahan pokok makin hari makin mahal. Tapi dengan kenaikan segitu sudah cukup baik dan membantu, bahkan dibanding UMP Lampung yang cuma Rp2,7 juta pun masih gede UMK bandar Lampung ini,” kata Andre.
Secara perhitungan, salah satu kenaikan besaran UMK ditentukan berdasarkan kenaikan ekonomi di suatu daerah. Andre menilai kenaikan 3,75 persen itu sudah sesuai dengan kenaikan angka ekonomi masyarakat di Kota Bandar Lampung.
“Pastinya dalam menentukan UMK ini udah ngelibatin semua pihak dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tapi pastinya harapan ke depan bisa lebih naik lagi demi kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Putri Purnama