Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang wanita muda bernama Zelva menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 November 2023.
Dalam sidang itu terungkap bahwa terdakwa eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami sering memberi uang kepada Zelva. Untuk diketahui bahwa rekening sales mobil tersebut digunakan oleh Andri Gustami untuk menampung uang yang berasal dari Fredy Pratama sebagai upah meloloskan narkoba di Pelabuhan Bakauheni.
Selain Selva, dua orang lainnya yang rekeningnya digunakan Andri Gustami juga dihadirkan yaitu Leo dan Ramli.
Menurut keterangan saksi Zelva dirinya sering diberikan uang jajan oleh Andri Gustami. Dia menilai apa yang dilakukan Andri karena mereka sudah saling mengenal. “Dia ngasih 1 juta cash lalu transfer 2 juta total 3 juta, dia ngirim ke rekening BCA satunya yang pribadi, dia bilang ada rejeki ingin memberikan saya,” kata wanita muda tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa yang baru dikenalnya sejak tiga bulan terakhir juga memberikan uang sebesar Rp500 ribu melalui transfer Gopay sebanyak tiga kali.
Saat diminta Hakim Samsumar Hidayat memberikan skor kedekatan mereka 1 sampai 10, Selva mengatakan di angka 9. “Apakah sampai sembilan,” kata Hakim. “Iya,” jawab Zelva.
Kemudian Hakim bertanya apakah saksi berpacaran dengan terdakwa. “Tidak pak,” jawab Selva. Saksi terus membantah mempunyai hubungan khusus dengan terdakwa dan hanya kenal baik.
Di sisi lain, Zelva mengaku baru tahu di rekening yang dipinjam Andri ada transaksi ratusan juta rupiah ketika diperiksa penyidik Polda Lampung. “Saya ngeprint di BCA didampingi penyidik. Di sana saya lihat. Saya juga pernah diperiksa di Propam Polda Lampung,” kata dia
Untuk diketahui, Andri Gustami diduga sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dia mendapatkan upah miliaran rupiah untuk aksi tersebut.
Deni Zulniyadi