Pesisir Barat (Lampost.co)—Dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) dan ponsel, FPR (23) dan SN (24), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diamankan polisi.
Keduanya ditangkap setelah mencuri motor dan ponsel milik Rko Cahyono, pada Minggu, 12 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Motor dan ponsel tersebut diparkir di dalam gubuk yang berada di perkebunan atau lahan buah pepaya di Pekon Sumberagung.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan memaparkan modus operandi pelaku adalah dengan memutar kunci kayu yang terdapat di bagian atas pada pintu gubuk. Setelah pintu berhasil dibuka, kedua pelaku masuk ke dalam gubuk dan mengambil motor dan ponsel milik korban.
Senin,13 November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, kedua pelaku diamankan oleh warga. Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah mencuri motor dan ponsel milik korban pada Minggu, 12 November 2023 pukul 03.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BE 2934 MJ warna Putih, A.n Adi praja, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BE 2934 MJ warna Putih A.n ADI PRAJA, dan satu buah Handphone Xiomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Nurjanah