Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menetapkan oknum dosen di salah satu perguruaan tinggi swasta yang ada di Bandar Lampung sebagai tersangka atas laporan pemerkosaan mahasiswinya.
Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri mengungkapkan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu.
Pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
“Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya, Selasa, 14 November 2023.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh dosennya, Hendra Saputra. Pelaku saat ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kuasa hukum korban, Suhendri mengungkapkan, peristiwa bermula pada sekitar Maret lalu di sebuah acara unit kegiatan mahasiswa (UKM). Kegiatan dilakukan di luar kampus dan diikuti oleh sejumlah dosen termasuk pelaku.
Pada kegiatan itu Hendra melakukan pelecehan kepada korban dengan menyentuh dam meremas bagian intim korban. Selain itu pelaku juga mencium paksa korban.
Peristiwa itu membuat korban trauma dan sempat menjauhi pelaku dengan tidak merespon pesan dan panggilan seluler. Namun, akhirnya korban terjebak bujuk rayu karena pelaku beralasan minta bantuan untuk keperluan akreditasi kampus.
“Pelaku minta bantu korban membuat parcel untuk keperluan akreditasi kampus, akhirnya korban dijemput menggunakan mobil sekitar pukul 17.45 WIB,” kata dia.
Atika Oktaria