Bandar Lampung (Lampost.co)—Jajaran Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Tersangka BS (23) dan PM (35), warga Kabupaten Tanggamus, diringkus saat berada di penginapan Home Stay Rumah Makan Bambu yang berada di Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, Rabu, 20 September 2023 dini hari.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan pelaku BS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga bulan, usai beraksi pada awal Juli 2023 lalu.
“Sebelumnya petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan Juli 2023, kelompok ini melakukan aksinya dan berhasil mengambil sepeda motor di pelataran parkir rumah kost yang terletak di Jalan Ryacudu, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung,”katanya, Selasa, 26 September 2023.
Saat melakukan penggerebekan di Home Stay Rumah Makan Bambu, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri.
“Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa satu kamar, saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri” ujar Kompol Warsito.
Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya BS (23) berperan sebagai esekutor atau yang mengambil sepeda motor, sedangkan PM (35) berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.
“PM (35) ini merupakan anggota rekrutan baru, kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya” ujar Kompol Warsito.
Hasil pemeriksaan, pelaku BS (23) mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku, 2 buah gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 buah magnet dan helm warna coklat.
“Sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku merupakan hasil curian di wilayah Pagelaran, Kabupaten Tanggamus” pungkas Kompol Warsito.
Nurjanah