Pringsewu (Lampost.co)–Polsek Sukoharjo meringkus BD (43) dan MF (47) warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu atas dugaan kasus pencurian sepeda motor dan tabung gas elpiji. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pasa Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan megatakan tersangka BD diringkus saat melintas di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 pukul 20.00 WIB, sedangkan tersangka MF ditangkap dirumahnya berselang dua jam kemudian. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil curian, dan sebuah obeng.
“Kedua tersangka ditangkap atas dugaan pencurian motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan tabung gas elpiji 3 kilogram dirumah Muslik (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib,” katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Agustus 2023.
Poltak mengatakan pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian depan menggunakan obeng, lalu mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dan tabung gas 3 kg diruang belakang. Menyadari ada barang di rumahnya yang hilang, akhirnya korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan itu nekat mencuri untuk memnuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kedua pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Sukoharjo.
“Sementara ini baru dua TKP yang sudah terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi. Dalam proses hukum kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pringsewu (Lampost.co)–Polsek Sukoharjo meringkus BD (43) dan MF (47) warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu atas dugaan kasus pencurian sepeda motor dan tabung gas elpiji. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pasa Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan megatakan tersangka BD diringkus saat melintas di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 pukul 20.00 WIB, sedangkan tersangka MF ditangkap dirumahnya berselang dua jam kemudian. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil curian, dan sebuah obeng.
“Kedua tersangka ditangkap atas dugaan pencurian motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan tabung gas elpiji 3 kilogram dirumah Muslik (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib,” katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Agustus 2023.
Poltak mengatakan pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian depan menggunakan obeng, lalu mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dan tabung gas 3 kg diruang belakang. Menyadari ada barang di rumahnya yang hilang, akhirnya korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan itu nekat mencuri untuk memnuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kedua pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Sukoharjo.
“Sementara ini baru dua TKP yang sudah terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi. Dalam proses hukum kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.