Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menetapkan empat anggota gengster di Bandar Lampung sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka berasal dari dua kelompok antara lain kelompok belakang terminal kemiling (Beterkem) RR (17), YS (16), dan RA (16) serta satu anggota kelompok lainnya RS (19).
Kasubdit III Ditkrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengungkapkan, secara total ada 13 pelaku tawuran yang diamankan. Namun hanya empat orang yang diketahui sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
Sementara itu, sembilan anggota gengster lainnya dipulangkan ke orang tua masing-masing. Hal tersebut karena para pelaku yang diamankan masih di bawah umur.
“Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yakni di Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling dan Labuhan Dalam, Tanjung Senang,” ungkapnya, Senin, 19 Juni 2023.
Barang bukti yang disita antara lain tiga senjata tajam jenis celurit berbagai ukuran dan rantai besi yang dililitkan kain. Polisi juga menyita bendera identitas kelompok sebagai barang bukti.
Patroli
Kompol Ali menjelaskan, lima anggota gengster ditangkap pada 14 Juni lalu saat Patroli Dit Samapta Polda Lampung di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung. Keberadaan mereka diketahui karena melakukan live melalui Instagram sambil menunjukan senjata tajam.
Kemudian delapan remaja diamankan saat melakukan patroli di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, pada 16 Juni 2023. Mereka diamankan ketika hendak melakukan tawuran sambil membawa celurit. “Dari 13 yang berhasil diamankan, empat diantaranya lanjut untuk diproses hukum,” kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Masyarakat diimbau memberikan laporan kepada kepolisian jika ada kegiatan yang mencurigakan.