Pringsewu (Lampost co)—Pria asal Pekon Banyuwangi, Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp75 juta. Sebagian uang itu dipakai pelaku untuk beli sabu.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co dari Polres Pringsewu, pelaku berinisial DA (31) warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas. Ia ditangkap di sebuah lokasi persembunyiannya, di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu pada Sabtu (17/6) sekira pukul 08.00 Wib.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pelaku DA ditangkap atas laporan korban tindak pidana penipuan dan penggelapan bernama Susilo Widiantoro, warga Ambarawa.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada 3 Oktober 2021, saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang Rp25 juta. Pelaku mengaku uang itu untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga.
“Setelah itu pelaku meminjam lagi Rp50 juta dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah. Pelaku ini menjaminkan satu sertifikat tanah dan satu lembar surat keterangan jual beli tanah dan berjanji akan mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021,” kata Feabo kepada Lampost.co saat dikonfirmasi. Senin, 19 Juni 2023.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang pinjaman itu tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Saat ditagih, pelaku DA belum bisa mengembalikan uang dengan alasan sertifikat masih belum bisa diambil karena kekurangan dana.
“Setelah dicek ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan pelaku palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke kepolisian,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa sebagian uang hasil penipuan itu dihabiskan untuk foya-foya, berjudi, dan membeli sabu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim.