Pesawaran (Lampost.co) — Ketua Bappilu Partai Gerindra Pesawaran Darul Qutni mengatakan, pihaknya datang ke KPU Pesawaran, Rabu, 18 Oktober 2023, untuk mengklarifikasi terkait bakal calon legislatif (bacaleg) dari Gerindra yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami datang untuk mengklarifikasi hal tersebut, karena ini kami rasa masuknya ke dalam sengketa pemilu. Makanya kami meminta kepada pihak KPU agar memberikan waktu kepada kami untuk mengajukan pergantian Caleg yang TMS tersebut,” ujarnya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dia mengatakan, sejak awal pencalonan Syamsu Rizal melalui Gerindra, pihaknya telah mengetahui bahwa yang bersangkutan bekerja di BUMD, dan sudah memberitahukan harus mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ingin maju dalam pileg. “Saat itu, yang bersangkutan menyetujui dan akan menyertakan surat pengunduran dirinya, namun menjelang menit-menit akhir yang bersangkutan malah ingin mundur dari pencalonannya,” ujar dia.
“Tentunya kami merasa kecewa ya, karena ini merugikan partai kami, apalagi Dapil 6 itu memiliki potensi besar bagi kami memperoleh dua kursi. Maka dari itu kami hari ini menyampaikan kepada pihak KPU untuk memberikan waktu untuk mengajukan pergantian calon,” kata dia.
Sementara itu Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, pihaknya memanggil dua partai untuk memastikan temuan dari Bawaslu Pesawaran. “Karena berdasarkan berkas pendaftaran yang diserahkan kepada kami, tidak ada penjelasan bahwa Caleg atas nama Sayuti ini mantan narapidana korupsi yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini belum selesai masa idahnya,” kata dia.
“Sementara itu, untuk Syamsu Rizal ini berdasarkan berkas pendaftarannya kepada kami, yang bersangkutan bekerja di perusahaan swasta, sedangkan temuan dari Bawaslu kalau dia ini di BUMD, sesuai dengan aturan harus menyerahkan surat pengunduran diri,” kata dia.
Dirinya juga mengatakan, untuk saat ini setiap parpol sudah tidak dapat melakukan pergantian nama bacaleg lagi, karena waktunya sudah habis. “Kalau untuk pergantian sudah tidak bisa ya. Kecuali kalau calon dari salah satu parpol ada yang meninggal dunia, atau mengalami sakit yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk ikut pileg,” kata dia.
Deni Zulniyadi