Krui (Lampost.co) — Bawaslu Pesisir Barat menerima satu permohonan sengketa usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU setempat hingga ditutup pada Rabu, 8 November 2023, pukul 16.00 WIB.
Pemohon sengketa yakni DPC Gerindra Pesisir Barat dengan termohon KPU Pesisir Barat. Mereka mengajukan sengketa karena KPU setempat menetapkan satu bacalegnya di daerah pemilihan (Dapil) III Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Syahlani. Ia dinyatakan TMS oleh KPU setempat karena pernah terpidana dan belum melewati batas lima tahun sejak bebas.
“Sejak dibuka per 6 November 2023, kami menerima satu permohonan, syarat formil dan materiil pemohon sudah terpenuhi, dan sudah teregistrasi,” ujar Koordiantor Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta, Rabu, 8 November 2023.
Usai diregistrasi, Bawaslu Pesisir Barat menjadwalkan agenda mediasi kepada pihak termohon dan pemohon untuk mendengarkan jawaban pemohon dan termohon. “Kami jadwalkan pada Jumat, 10 November 2023,” katanya.
Ricky Marly