Bandar Lampung (Lampost.co): Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Lampung, Senin, 10 April 2023.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut pembebasan tersangka pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, Ketua RT Rajabasa Raya, Wawan Kurniawan.
Koordinator Aksi Lampung Bergerak, Gunawan Pharikesit mengungkapkan, aksi demo tersebut sebagai upaya mengenalkan kepada Kapolda Lampung baru Irjen Helmy Santika, bahwa Provinsi Lampung sedang tidak baik-baik saja.
“Wawan Kurniawan ini hanya menjalankan tugasnya tentang peraturan peribadatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Tapi justru malah dikriminalisasi,” ujarnya.
Maka itu, lanjut Gunawan, massa menuntut Polda Lampung untuk membebaskan Wawan, karena Wawan tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RT atau aparat negara.
“Bukankah jelas, di dalam SKB 3 Menteri untuk mendirikan tempat ibadah itu ada aturan-aturannya,” ungkapnya.
Gunawan mengatakan, penahanan hingga penetapan status tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terhadap Wawan patut dipertanyakan.
“Mengingat, penanganan perkara sempat viral di media sosial tersebut sudah selesai di tingkat Polresta Bandar Lampung. Kok ini justru dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” ujarnya.
Ia pun berharap kepada Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dapat menegakkan hukum setegak-tegaknya terhadap tersangka Wawan.
“Sekali lagi kami minta bapak Kapolda Lampung yang baru, kami menekankan tolong bebaskan Wawan. Kami tidak akan tinggal diam jika Wawan tak dibebaskan,” tandasnya.
Adi Sunaryo