Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong agar reformasi agraria dapat terwujud guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung. Hal tersebut dijelaskan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Novotel Lampung, Jumat, 14 April 2023.
Gubernur Arinal yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria.
Hal tersebut merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. “Skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Arinal Djunaidi, Kamis, 14 April 2023.
Salah satu tujuan reforma agraria, lanjutnya, adalah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
“Tindak lanjut penataan akses Reforma Agraria Provinsi Lampung yang dapat dilaksanakan dengan skema penataan akses mengikuti penataan aset. lokasi-lokasi yang telah dilaksanakan penataan asetnya oleh kementerian agar dapat dilaksanakan penataan akses oleh dinas atau pihak terkait,” jelas dia.
Sesuai Undang-undang
Kemudian, skema penataan aset mengikuti penataan akses, Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan asetnya secepatnya melalui program yang ada jika terdapat usulan penataan aset dari lokasi yang telah dilaksanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait dan sudah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.
“Selain itu skema penataan aset dan akses bersamaan, yaitu penataan aset melalui program redistribusi tanah agar dapat dilaksanakan penataan akses sesuai kebutuhan masyarakat di tahun yang sama,” kata dia.
Menurutnya untuk melaksanakan program Reforma Agraria, Pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini.
“Saya harapkan dinas terkait yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar Agraria agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerjasama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan,” kata dia.
Menurutnya hal tersebut bisa sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan Agraria di Provinsi Lampung.
“Saya pastikan, Pemprov Lampung mendukung penuh program pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyat khususnya terkait penataan akses ini agar masyarakat Lampung bukan hanya mendapatkan hak atas tanah tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengelola aset tanahnya,” tegas Gubernur Lampung.
Kolaborasi
Ia juga mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat berkolaborasi dan bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik, dan kedepannya akan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah pada umumnya dan keinginan masyarakat yang berada di Provinsi Lampung.
“Mari kita dukung dan kita wujudkan program Nawacita ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang maksimal guna mewujudkan cita-cita kita menyejahterakan masyarakat dan memajukan Provinsi Lampung yang kita cintai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Dadat Dariatna menjelaskan bahwa Reforma Agraria memiliki dua kegiatan utama yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya bisa dikatakan berhasil, yaitu, Penataan Aset (Asset Reform) dan Penataan Akses (Access Reform).
“Penataan aset yaitu memberikan legalisasi aset kepada masyarakat petani penggarap yang berupa sertifikasi (redistribusi tanah). Sementara penataan akses adalah masyarakat penerima sertifikat bisa memberdayakan tanah yang sudah diberikan tersebut sehingga membuat kehidupannya lebih sejahtera,” jelas dia.
Menurutnya diperlukan pendampingan, pemberdayaan masyarakat, dan membantu dalam mengakses lembaga keuangan atau permodalan. “Sehingga tanah yang diperoleh masyarakat itu bisa dimanfaatkan dan produktif untuk mencapai kesejahteraan,” kata dia.
Deni Zulniyadi