Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan akan menindak tegas kendaraan pengangkut batu bara yang menyalahi aturan berkendara, salah satunya kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimention dan Over Load (ODOL).
“Harus ada tindakan yang tegas untuk penanganan kendaraan batu bara yang menyalahi aturan ini,” kata dia disela rapat kesiapan Hari Raya Idulfitri di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin, 2 April 2023.
Ia mengatakan jika beroperasi keluar masuk kendaraan batu bara di Lampung, terlebih masuk dalam kategori ODOL akibatkan jalan Provinsi Lampung menjadi rusak. Terlebih tidak ada kontribusi yang diberikan oleh perusahaan batu bara kepada daerah.
“Harus ada perhatian dari kita, jika lihat kendaraan batu bara sikat saja, nanti saya yang akan mengendalikan. Sebisa mungkin setelah lebaran ini selesaikan kendaraan pengangkut batu bara, karena kalau didiamkan jalan kita rusak tapi tidak ada kontribusi perusahaan ke daerah,” kata Arinal.
Menurutnya perusahaan batu bara lebih baik mengangkut batu bara yang berasal dari Sumatera Selatan ke Lampung tersebut menggunakan moda kereta api ketimbang mengangkut gunakan mobil truk karena akan berdampak kerusakan jalan cukup parah.
“Ini harus jadi perhatian khusus kita, harus ada tim terpadu libatkan korem dan Polda, batu bara ini berasal dari Sumatera Selatan dan ini mulai terjadi karena boleh diangkut menggunakan kendaraan mobil, harusnya kan tidak boleh,” kata dia.
Surat edaran Gubernur Lampung
Sebelumnya Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/0208/V.13/2022. Dimana batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.
Adapun rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Selain itu kendaraan hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
Adi Sunaryo