Kotabumi (lampost.co) — Pegawai koperasi keliling asal Desa Negeri Galih, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, harus berurusan dengan polisi karena mengirimkan foto tak senonoh kepada perempuan yang menjadi nasabahnya.
Tersangka YW alias Yudi (22) mengaku mengirimkan foto alat vital karena telah intens berkomunikasi dengan korban. Sedangkan, nasabahnya itu masih ada utang Rp600 ribu.
“Saya mengirim karena telah mesra-mesraan, meski melalui WhatsApp. Itu atas permintaan korban,” kata Yudi, Minggu, 21 Mei 2023.
Kanit Tipidter Polres Lampura, Ipda Adi Warsito, mengatakan pelaku dan korban kerap berkomunikasi melalui WhatsApp karena utang-piutang di koperasi keliling itu. Keduanya pun sempat terjadi rayu-merayu hingga membuat tersangka memberanikan diri mengirimkan foto vulgar kepada nasabahnya.
“Sehingga korban melapor ke Polres. Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) No. 11 Tahun 2008,” ujarnya.