Kotabumi (Lampost.co)–Pria asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), RW tega melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan modus memacari korban.
Dengan modus tersebut pelaku sampai enam kali melecehkan korban layaknya pasangan suami – istri. Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya melalui video.
“Terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur (cabul), berhasil ditangkap petugas pada, Jumat, 19 Mei 2023 malam. Setelah sebelumnya menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Kasatres Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Minggu, 21 Mei 2023.
Penangkapan itu dilakukan saat pelaku sedang berada disebuah tempat pusat perbelanjaan di daerah Sungkai Utara. Dengan back-upan tim tekkab 308 Presisi, hingga berhasil mengamankan tersangka RW.
“Dihadapan petugas, terduga RW mengaku bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Maret 2021, dan hubungannya itu dimanfaatkan pelaku untuk menggauli korbannya yang masih berumur 15 tahun itu,” terangnya.
Eko menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah korban memutuskan hubungan (pacaran) dengan pelaku. Karena kesal, lantas video adegan orang dewasa yang berhasil direkamnya dan disimpan melalui memori ponsel dikirimkan kepada saudara kandung korban yakni sang kakak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, kemudian keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolres setempat guna dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
“Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres. Serta bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan,” tambahnya.
Terhadap terduga pelaku, akan disangkakan dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU – RI Nomor: 17/2016 dengan ancaman pidana mendekam di hotel prodeo minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.