Sukadana (Lampost.co) – Kawanan pemuda asal Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, mencuri motor seorang mahasiswa yang terparkir di samping salon sekitar Kecamatan Sekampung.
Kejadian itu menimpa Indarto (20), warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, yang langsung melaporkannya ke Polres Lampung Timur. Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya meringkus seorang tersangka inisial AT (19).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan pencurian motor itu terjadi pada 11 Juli 2023, sekira pukul 16.55 WIB.
Tersangka bersama seorang rekannya merusak kunci kontak motor korban dan melarikannya yang tengah terparkir di samping salon.
“Pelaku AT ini sebenarnya telah ditangkap petugas Polsek Margatiga dan tim Satreskrim, beberapa waktu lalu, karena persoalan hukum yang lain,” kata Rizal, kepada Lampost.co, Selasa, 21 November 2023.
Namun, dalam pemeriksaan ternyata tersangka juga mengaku pernah mencuri motor di wilayah Kecamatan Sekampung.
“Kami masih mengejar rekan pelaku ini yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dalam kasus itu, petugas menyita kunci kontak motor sebagai barang bukti. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” kata dia.
Effran Kurniawan