Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara Pidana Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah di Dinas Lingkungan Hidup, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 21 November 2023.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat Korupsi tersebut yaitu sekitar Rp400 juta rupiah yang terhitung sejak tahun 2018 dan 2020.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan, keempat tersangka yang dilimpahkan yaitu IS Selaku PPK ,WD Penyedia Tahun 2018, EW selaku penyedia Tahun 2020 dan RS pihak swasta.
sudah di registrasi, tinggal menunggu jadwal sidang nanti akan kita informasi kan lagi,” katanya.
Kronologis berawal pada Tahun 2018 Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kontainer Sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS selaku PPK dan WD selaku direktur CV. WIDYA KARYA MANDIRI.
“Selanjutnya pada Tahun 2020 DLH melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kontainer Sampah TA. 2020 sebanyak 30 unit. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh IS selaku PPK dan EW selaku direktur CV. SANJAYA CIPTA PERKASA bersama RS selaku pihak swasta,” katanya.
Bahwa terhadap hasil pekerjaan Pengadaan Kontainer Sampah tahun 2018 dan 2020, Kejari menerima laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh Ahli Teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi.
“Sehingga menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak/tidak layak pakai dan terdapat ketidak sesuaian,” katanya.
ketebalan plat besi yang terpasang sehingga tidak memenuhi standar yang ada didalam kontrak. “Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Lampung Kerugian Negara sekitar empat ratus juta,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu:Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang.
Atika Oktaria