Liwa (Lampost.co)– Diduga memiliki narkoba jenis sabu, seorang remaja di bawah umur TA (16), asal Pemangku/dusun Tebaheling Pekon Sukamaju Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat diamankan oleh jajaran Polres Lambar.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 20;00 pada, Minggu, 12 November 2023.
Ia diamankan karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Peristiwa itu diketahui yaitu berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Atas informasi itu kata dia, pihaknya bersama sejumlah anggota yang langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapati dan mengamankan TA sebagai tersangkanya. Setelah mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di rumahnya yang kemudian mengamankan sejumlah barang berupa sebuah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 2 buah korek api gas, 1 buah jarum yang diselipkan di potongan tinta pena.
Kemudian 1 buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 pipa kaca (pirex), 1 buah plastik klip besar berisi 8 buah plastik klip, 1 buah jarum pentul, 1 gulungan kertas timah rokok, 1 buah paku, 1 buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 buah potongan sedotan warna bening, 1 unit handphonebdan lainya.
Ia menjelaskan, TA diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.Satresnarkoba/Polres Lampung Barat/ Polda Lampung tanggal 12 November 2023.
“Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Lambar untuk penyidikan lebih lanjut yang didukung oleh sejumlah barang bukti yang telah diamankan,”kata dia.
Atas perisitiwa itu, kini TA terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lamba 12 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nurjanah